PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang PENENTUAN, PERSYARATAN, DAN PENGEMBANGAN SERTA...
Pasal 24
BAB 4 — ASISTEN DI PERWAKILAN DAN ASISTEN NONKARIER
(1) Kepala Perwakilan yang sudah menjabat sekurang-kurangnya 1 (satu) periode dapat diangkat menjadi Asisten Madya oleh Ketua Ombudsman setelah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Pleno Anggota Ombudsman. (2) Asisten Madya sebagaimana dimaksud ayat (1) ditempatkan di Kantor Ombudsman Republik INDONESIA.
