PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang PENENTUAN, PERSYARATAN, DAN PENGEMBANGAN SERTA...
Pasal 23
BAB 4 — ASISTEN DI PERWAKILAN DAN ASISTEN NONKARIER
(1) Pengangkatan Asisten nonkarier dilakukan melalui penawaran terbuka (open bidding) kepada masyarakat. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penawaran terbuka dilakukan dengan tetap mengikuti ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Asisten nonkarier wajib memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Ombudsman.
