PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang PENENTUAN, PERSYARATAN, DAN PENGEMBANGAN SERTA...
Pasal 22
BAB 4 — ASISTEN DI PERWAKILAN DAN ASISTEN NONKARIER
Dalam hal tertentu berdasarkan kebutuhan, Ketua Ombudsman melalui persetujuan Rapat Pleno Anggota Ombudsman, dapat mengangkat Asisten nonkarier untuk ditempatkan pada jenjang jabatan Asisten Utama dengan masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama 5 (lima) tahun.
