PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang PENENTUAN, PERSYARATAN, DAN PENGEMBANGAN SERTA...
Pasal 21
BAB 4 — ASISTEN DI PERWAKILAN DAN ASISTEN NONKARIER
(1) Jenjang jabatan Asisten di Perwakilan paling tinggi adalah jenjang Asisten Muda. (2) Dalam hal Asisten Muda di Perwakilan yang memenuhi syarat untuk diangkat ke jenjang Asisten Madya, maka asisten yang bersangkutan harus dipindahtugaskan ke Kantor Ombudsman Republik INDONESIA.
