PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 6
BAB 4 — PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Setiap Pimpinan pada masing-masing Unit Kerja di lingkungan Ombudsman Republik INDONESIA bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPI di lingkungan kerja masing-masing. (2) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta akuntabilitas keuangan negara di lingkungan Ombudsman Republik INDONESIA.
