PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 7
BAB 4 — PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan oleh Bagian Pengawasan Internal Ombudsman Republik INDONESIA. (2) Bagian Pengawasan Internal Ombudsman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan intern melalui: a. Audit; b. Reviu; c. Evaluasi; d. Pemantauan; dan e. Kegiatan Pengawasan lainnya.
