Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SPIP PADA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
(1) Dalam proses pembangunan dan pengembangan SPIP dibentuk Satuan Tugas SPIP di lingkungan Ombudsman Republik INDONESIA. (2) Susunan dan tugas pokok Satuan Tugas SPIP Ombudsman Republik INDONESIA ditetapkan dengan Keputusan Ketua Ombudsman Republik INDONESIA. (3) Masing-masing Unit Kerja harus membentuk Satuan Tugas SPIP di lingkungan kerja masing-masing yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Ombudsman Republik INDONESIA. (4) Satuan Tugas SPIP, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas dan tanggungjawab, namun tidak terbatas pada:
a. membimbing, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan SPI di lingkungan kerja masing-masing; b. menyusun petunjuk teknis, dan standar operasional prosedur penyelenggaraan SPI di lingkungan kerja masing-masing; dan c. melaksanakan sosialisasi penerapan petunjuk teknis, dan standar operasional prosedur penyelenggaraan SPI di lingkungan kerja masing-masing.
