Pasal 22
BAB 5 — TATA CARA SELEKSI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA PERWAKILAN
(1) Tim seleksi calon Kepala Perwakilan Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mempunyai tugas: a. mengumumkan pendaftaran penerimaan calon Kepala Perwakilan Ombudsman; b. melakukan pendaftaran calon Kepala Perwakilan Ombudsman; c. melaksanakan seleksi administrasi; d. mengumumkan hasil seleksi administrasi; e. menyiapkan bahan ujian tertulis; f. menentukan pedoman pemeriksaan dan penilaian ujian;
g. menentukan tempat dan jadwal ujian tertulis; h. menyelenggarakan ujian tertulis; i. memeriksa dan menentukan hasil ujian tertulis; dan j. menentukan, mengumumkan, dan menyampaikan 3 (tiga) calon Kepala Perwakilan Ombudsman. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim seleksi calon Kepala Perwakilan Ombudsman bekerja secara terbuka dengan memperhatikan partisipasi masyarakat di daerah. (3) Tim seleksi calon Kepala Perwakilan Ombudsman sekaligus bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai huruf i terhadap calon Asisten Ombudsman yang akan ditempatkan pada Perwakilan Ombudsman. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya berlaku untuk pembentukan Perwakilan Ombudsman yang baru. (5) Tim seleksi calon Kepala Perwakilan Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan nama calon 2 (dua) kali lipat dari kebutuhan calon Asisten Ombudsman kepada Ketua Ombudsman.
