Pasal 23
BAB 5 — TATA CARA SELEKSI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA PERWAKILAN
(1) Tim seleksi calon Kepala Perwakilan Ombudsman menyampaikan 3 (tiga) nama calon Kepala Perwakilan Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf j kepada Ketua Ombudsman. (2) Tiga calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam rapat pleno Anggota Ombudsman untuk mendapatkan persetujuan dengan MENETAPKAN 1 (satu) calon Kepala Perwakilan Ombudsman. (3) Satu calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan dalam rapat pleno dan ditetapkan oleh Ketua Ombudsman. (4) Penetapan nama-nama calon Asisten Ombudsman untuk pertama kali pembentukan Perwakilan Ombudsman juga dibahas dalam rapat pleno Anggota untuk diangkat dan ditempatkan pada Perwakilan Ombudsman yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan. (5) Kepala Perwakilan dan Asisten Ombudsman yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diumumkan secara terbuka melalui media cetak, elektronik, dan/atau papan pengumuman.
