PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG...
Pasal 21
BAB 5 — TATA CARA SELEKSI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA PERWAKILAN
(1) Tim seleksi wajib mengumumkan calon Kepala Perwakilan mulai dari tahapan seleksi administrasi, lulus ujian tertulis, lulus dari profile assessment, dan lulus dari wawancara untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat di media cetak, elektronik, dan/atau papan pengumuman yang mudah dilihat oleh masyarakat. (2) Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan terhadap calon Kepala Perwakilan Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak calon tersebut diumumkan lulus seleksi administrasi sampai dengan tanggal pelaksanaan wawancara.
