Pasal 20
BAB 5 — TATA CARA SELEKSI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA PERWAKILAN
(1) Tim seleksi calon Kepala Perwakilan Ombudsman mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat mengenai adanya seleksi dan pendaftaran calon Kepala Perwakilan untuk mengisi Perwakilan Ombudsman di daerah.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui media cetak atau elektronik, atau pemberitahuan kepada pemangku kepentingan, perguruan tinggi, atau media lain yang dapat diakses oleh masyarakat. (3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan penyaringan meliputi: a. persyaratan administratif; b. ujian tertulis; c. profile assessment; dan d. wawancara. (4) Seleksi persyaratan administratif, ujian tertulis, dan profile assessment dilakukan oleh tim seleksi calon Kepala Perwakilan Ombudsman. (5) Seleksi wawancara dilakukan oleh Anggota Ombudsman yang ditunjuk oleh Ketua Ombudsman sebagai tim seleksi calon Kepala Perwakilan Ombudsman. (6) Seleksi wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi materi kepemimpinan, integritas, dan kompetensi calon.
