PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG...
Pasal 16
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Pada dasarnya cakupan wilayah kerja dan wewenang Perwakilan Ombudsman sesuai dengan wilayah administrasi pemerintahan tempat Perwakilan Ombudsman berada. (2) Dalam hal diperlukan, cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperluas wilayah kerjanya berdasarkan keputusan Ketua Ombudsman.
