PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG...
Pasal 15
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Staf Sekretariat Jenderal Ombudsman yang ditempatkan di Perwakilan Ombudsman secara struktural bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Ombudsman. (2) Staf Sekretariat Jenderal Ombudsman dalam tugasnya mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Perwakilan Ombudsman bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan. (3) Pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Perwakilan Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penyelenggaraan pelayanan administrasi kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, pengamanan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan Perwakilan Ombudsman.
