PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG...
Pasal 14
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(3) Asisten Ombudsman yang diangkat dan ditempatkan di Perwakilan Ombudsman menjalankan fungsi membantu Kepala Perwakilan dalam penyelesaian laporan, pencegahan, dan pengawasan. (4) Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Ombudsman.
