PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG...
Pasal 13
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Susunan Organisasi Perwakilan Ombudsman terdiri atas: a. seorang Kepala Perwakilan; b. paling banyak 5 (lima) orang Asisten Ombudsman; c. unsur sekretariat yang merupakan staf Sekretariat Jenderal yang bertugas untuk mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Perwakilan Ombudsman. (2) Staf sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diangkat dan ditempatkan oleh Sekretaris Jenderal yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan.
