PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG...
Pasal 17
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Dalam hal Perwakilan Ombudsman dibentuk di kabupaten/kota dalam wilayah administrasi Perwakilan Ombudsman di provinsi, maka Kepala Perwakilan Ombudsman wilayah Provinsi wajib mengkoordinasikan Perwakilan Ombudsman Kabupaten/Kota. (2) Perwakilan Ombudsman Kabupaten/Kota mempunyai hubungan hierarkis dengan Perwakilan Ombudsman wilayah Provinsi. (3) Dalam hubungan hierarkis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perwakilan Ombudsman wilayah Provinsi wajib melakukan pembinaan dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab III Peraturan ini.
