Pasal 33
BAB 5 — TINDAK LANJUT PENANGANAN PENGADUAN
(1) Setiap Pemeriksaan dan hasil Pemeriksaan lapangan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dan Terlapor, Pelapor dan/atau Whistleblower, Saksi, Ahli atau Pihak Terkait. (2) Dalam berita acara Pemeriksaan dan laporan hasil Pemeriksaan, tim pemeriksa menyebutkan identitas Pelapor dan/atau Whistleblower, Terlapor, Saksi, Ahli atau pihak-pihak terkait secara lengkap: a. nama; b. nomor induk Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)/nomor register pusat, pangkat/golongan dan jabatan, jika terperiksa adalah Hakim atau Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pengadilan; c. tempat dan tanggal lahir; d. agama; e. alamat; dan f. nomor telepon/e-mail/faksimile. (2) Dalam memeriksa Pelapor dan/atau Whistleblower, Terlapor, Saksi, Ahli dan pihak-pihak terkait, tim pemeriksa harus menanyakan riwayat pekerjaan yang bersangkutan secara rinci. (3) Jika dari hasil Pemeriksaan Pihak Terkait ternyata terbukti terlibat atau bertanggungjawab atas terjadinya Pelanggaran, maka dapat direkomendasikan diberikan sanksi hukuman disiplin. (4) Pemeriksaan dilakukan di tempat yang dianggap netral oleh tim pemeriksa. (5) Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan tim pemeriksa harus menjaga serta menghormati hak asasi pihak yang diperiksa. (6) Tim Pemeriksa harus memegang teguh asas praduga tak bersalah. (7) Hasil Pemeriksaan bersifat rahasia. (8) Badan Pengawasan memasukkan data atau informasi tahapan Penanganan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI untuk diketahui Pelapor dan/atau Whistleblower.
