Pasal 34
BAB 5 — TINDAK LANJUT PENANGANAN PENGADUAN
(1) Dalam hal Terlapor dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut secara patut, tidak hadir atau hadir tetapi tidak mau diperiksa, maka Terlapor dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela diri dan Pemeriksaan dilanjutkan. (2) Dalam hal Terlapor tidak mau menandatangani berita acara Pemeriksaan, maka dicatat dan berita acara Pemeriksaan tetap sah. (3) Dalam proses Pemeriksaan penegakkan Kode Etik, disiplin Pegawai Negeri Sipil dan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan Negara dan Barang Milik Negara tidak diperbolehkan didampingi oleh Kuasa Hukum, kecuali pihak lain sebagai pendamping atas permintaan Pelapor dan/atau Whistleblower dan/atau Terlapor dengan persetujuan Ketua Tim Pemeriksa.
