PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI...
Pasal 32
BAB 5 — TINDAK LANJUT PENANGANAN PENGADUAN
Pemeriksaan sedapat mungkin dilakukan dengan tata cara dan urutan sebagai berikut: a. memeriksa Pelapor dan/atau Whistleblower kemudian diikuti dengan memeriksa pihak-pihak terkait, Saksi, Ahli, dan Terlapor secara berurutan; b. meneliti dokumen terkait; c. meminta kepada Terlapor untuk mengikuti uji klinis atau laboratoris dalam pengawasan tim pemeriksa; d. melakukan Pemeriksaan lapangan bila diperlukan; dan e. melakukan konfrontir dalam hal terdapat keterangan yang bertentangan bila diperlukan.
