PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI...
Pasal 31
BAB 5 — TINDAK LANJUT PENANGANAN PENGADUAN
Sebelum melaksanakan Pemeriksaan, tim pemeriksa melakukan kegiatan persiapan meliputi: a. penentuan pihak-pihak yang perlu dimintai keterangan; b. penentuan mekanisme/cara Pemeriksaan; c. penentuan lokasi Pemeriksaan; d. penghitungan alokasi waktu yang diperlukan; e. penyampaian surat pemberitahuan mengenai rencana Pemeriksaan kepada pimpinan satuan kerja atau unit kerja; f. persiapan daftar nama dan urutan pihak yang akan diperiksa; g. persiapan waktu dilaksanakannya Pemeriksaan/jadwal Pemeriksaan berkoordinasi dengan satuan kerja; h. persiapan daftar pertanyaan yang akan diajukan; dan i. pemanggilan pihak-pihak yang akan diperiksa atau dimintai keterangan.
