Pasal 30
BAB 5 — TINDAK LANJUT PENANGANAN PENGADUAN
(1) Dalam Penanganan Pengaduan Pelapor dan/atau Whistleblower memiliki hak untuk: a. mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya; b. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun; c. mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya; d. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam Pemeriksaan;
e. mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan f. mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya. (2) Dalam Penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk: a. membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain; b. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun; c. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dan/atau Whistleblower dalam Pemeriksaan;
d. meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan e. mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.
