PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI...
Pasal 29
BAB 5 — TINDAK LANJUT PENANGANAN PENGADUAN
(1) Sekretaris Tim Pemeriksa bertugas: a. menyiapkan administrasi yang diperlukan; b. menuangkan hasil Pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan; dan
c. membantu Tim Pemeriksa dalam menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan. (2) Sekretaris Tim Pemeriksa yang tidak merangkap sebagai anggota tim tidak memiliki kewenangan atau hak suara untuk menentukan hasil Pemeriksaan.
