PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI...
Pasal 28
BAB 5 — TINDAK LANJUT PENANGANAN PENGADUAN
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), tim pemeriksa berwenang untuk: a. melakukan pemanggilan atau meminta bantuan untuk melakukan pemanggilan terhadap Pelapor dan/atau Whistleblower, terlapor, saksi dan Pihak Terkait;
b. melakukan Pemeriksaan terhadap Pelapor dan/atau Whistleblower, terlapor dan Pihak Terkait; c. meminta salinan dan/atau diperlihatkan dokumen yang berkaitan dengan hal yang diadukan; d. meminta keterangan ahli baik secara lisan maupun tertulis apabila diperlukan; dan/atau e. meminta terlapor untuk melakukan uji klinis atau laboratoris.
