Pasal 27
BAB 5 — TINDAK LANJUT PENANGANAN PENGADUAN
(1) Tim Pemeriksa dibentuk paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak Pengaduan atau pendelegasian Penanganan Pengaduan diterima.
(2) Tim pemeriksa harus sudah mulai melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) hari setelah penunjukkan yang bersangkutan sebagai tim pemeriksa. Dalam hal tim pemeriksa belum dapat melaksanakan tugasnya dalam jangka waktu 5 (lima) hari, maka tim pemeriksa harus memberikan penjelasan yang beralasan kepada pejabat yang berwenang. (3) Tim Pemeriksa bertugas: a. menyusun program kerja Pemeriksaan; b. mengumpulkan data dan informasi untuk membuktikan benar atau tidaknya Pengaduan; c. membuat Berita Acara Pemeriksaan/Berita Acara Permintaan Keterangan; d. membuat Kertas Kerja Pemeriksaan; dan e. membuat Laporan Hasil Pemeriksaan dan menyampaikannya kepada Pimpinan.
