PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI...
Pasal 26
BAB 5 — TINDAK LANJUT PENANGANAN PENGADUAN
Untuk Pemeriksaan terkait dengan dugaan larangan penyalahgunaan wewenang yang mengandung unsur kerugian keuangan negara yang berasal dari UNDANG-UNDANG Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang terjadi di Lingkungan Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama, Kepala Badan Pengawasan membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari 1 (satu) orang Auditor Muda sebagai Ketua, 2 (dua) orang Auditor sebagai anggota; dan 1 (satu) orang aparat Badan Pengawasan sebagai Sekretaris.
