Pasal 25
BAB 5 — TINDAK LANJUT PENANGANAN PENGADUAN
Dalam hal Pemeriksaan didelegasikan ke Pengadilan Tingkat Banding, terhadap Pelanggaran Kode Etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil/peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik, dan Pelanggaran pengelolaan keuangan
Negara dan Barang Milik Negara, yang Terlapor adalah Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional Umum dan Pejabat Fungsional Tertentu pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama, Ketua Pengadilan Tingkat Banding membentuk Tim Pemeriksa: a. dalam hal Pelanggaran dilakukan oleh Sekretaris, tim pemeriksa terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim Tingkat Banding di wilayah setempat, salah satu sebagai Ketua dan dibantu oleh 1 (satu) orang staf pada kepaniteraan muda hukum Pengadilan Tingkat Banding sebagai sekretaris; dan b. dalam hal Pelanggaran dilakukan oleh Pejabat Struktural dibawah Sekretaris, Pejabat Fungsional Umum dan Pejabat Fungsional Tertentu maka tim pemeriksa terdiri dari 2 (dua) orang Hakim Tingkat Banding di wilayah setempat, salah satu sebagai Ketua, Sekretaris menjadi anggota tim pemeriksa serta dibantu oleh 1 (satu) orang staf pada kepaniteraan muda hukum Pengadilan Tingkat Banding sebagai sekretaris.
