Pasal 24
BAB 5 — TINDAK LANJUT PENANGANAN PENGADUAN
Dalam hal Pemeriksaan didelegasikan ke Pengadilan Tingkat Banding, terhadap Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pelanggaran terharap disiplin Pegawai Negeri Sipil/peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik, yang Terlapor adalah Pejabat Kepaniteraan pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama, Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding membentuk Tim Pemeriksa: a. dalam hal Pelanggaran dilakukan oleh Panitera, maka tim pemeriksa terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim Tingkat Banding di wilayah setempat, salah satu sebagai Ketua dan dibantu oleh 1 (satu) orang staf pada kepaniteraan muda hukum Pengadilan Tingkat Banding sebagai sekretaris; dan b. dalam hal Pelanggaran dilakukan oleh Panitera Pengganti dan Juru Sita/Juru Sita Pengganti, maka tim pemeriksa terdiri dari 2 (dua) orang Hakim Tingkat Banding di wilayah setempat, salah satu sebagai Ketua, Panitera menjadi anggota serta dibantu oleh 1 (satu) orang staf pada Kepaniteraan Muda Hukum Pengadilan Tingkat Banding sebagai sekretaris.
