PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI...
Pasal 21
BAB 5 — TINDAK LANJUT PENANGANAN PENGADUAN
Dalam hal Pemeriksaan di delegasikan ke Pengadilan Tingkat Banding, dimana Terlapornya adalah Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua/Kepala/ Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan Tingkat Pertama, Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding membentuk tim Pemeriksaan yang terdiri dari Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan Tingkat Banding sebagai Ketua, 2(dua) orang Hakim Tingkat Banding di wilayah setempat sebagai anggota dan dibantu oleh 1 (satu) orang staf pada Kepaniteraan Muda Hukum Pengadilan Tingkat Banding sebagai sekretaris.
