PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI...
Pasal 22
BAB 5 — TINDAK LANJUT PENANGANAN PENGADUAN
Dalam hal Pemeriksaan didelegasikan ke Pengadilan Tingkat Banding, dimana Terlapor adalah Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tingkat Pertama, Ketua Pengadilan Tingkat Banding membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim Tingkat Banding di wilayah setempat, salah satunya bertindak sebagai Ketua dan dibantu oleh 1 (satu) orang staf pada Kepaniteraan Muda Hukum Pengadilan Tingkat Banding sebagai sekretaris.
