Pasal 20
BAB 5 — TINDAK LANJUT PENANGANAN PENGADUAN
(1) Dalam hal Pelanggaran hukum acara, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang Terlapor adalah Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding, Ketua Kamar Pengawasan membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim Agung yang salah satunya bertindak sebagai ketua, dan dibantu oleh 1 (satu) orang Hakim Tinggi Pengawas /Hakim Yustisial pada Badan Pengawasan sebagai sekretaris.
(2) Dalam hal Pelanggaran hukum acara, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yang Terlapor adalah Hakim Tingkat Banding atau Hakim Ad Hoc, Hakim Yustisial pada Pengadilan Tingkat Banding, Pimpinan/Hakim Tingkat Pertama, Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tingkat Pertama, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung membentuk tim pemeriksa dengan susunan 3 (tiga) orang Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan yang salah satunya bertindak sebagai ketua, dan dibantu oleh 1 (satu) orang Hakim Yustisial pada Badan Pengawasan sebagai sekretaris. (3) Dalam hal Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita yang Terlapor adalah Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tingkat Banding dan Jurusita Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Kepala Badan Pengawasan membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebagai Ketua, 2 (dua) orang Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan, dan dibantu oleh 1 (satu) orang Hakim Yustisial pada Badan Pengawasan sebagai sekretaris. (4) Dalam hal Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita yang Terlapor adalah Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita pada Pengadilan Tingkat Pertama, Kepala Badan Pengawasan membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan sebagai ketua, Ketua/Kepala/Wakil Ketua/Wakil Kepala dan 1 (satu) orang Hakim pada pengadilan tingkat pertama selaku anggota, dan dibantu oleh 1 (satu) orang Hakim Yustisial pada Badan Pengawasan sebagai sekretaris. (5) Dalam hal Pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara, yang Terlapornya adalah Pejabat Eselon II, III, IV dan staf pada Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama, Kepala Badan Pengawasan membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari Ketua/Kepala atau Wakil Ketua/Wakil Kepala
Pengadilan Tingkat Banding sebagai Ketua, Atasan langsung Terlapor/Pejabat yang ditunjuk
sebagai Anggota, 1 (satu) orang Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan sebagai anggota, dan dibantu 1 (satu) orang Auditor Kepegawaian atau Pejabat Kesekretariatan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung sebagai sekretaris.
