Pasal 19
BAB 5 — TINDAK LANJUT PENANGANAN PENGADUAN
(1) Dalam hal Pelanggaran hukum acara, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang Terlapornya adalah Ketua Mahkamah Agung, seluruh unsur Pimpinan Mahkamah Agung memeriksa Ketua Mahkamah Agung dengan dipimpin oleh salah satu Wakil Ketua Mahkamah Agung dan dibantu Kepala Badan Pengawasan selaku sekretaris. (2) Dalam hal Pelanggaran hukum acara, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang Terlapornya Wakil Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung membentuk tim pemeriksa yang diketuai oleh Ketua/salah satu Wakil Ketua dan beranggotakan 2 (dua) orang Ketua Muda/Kamar masing-masing, dengan dibantu oleh Kepala Badan Pengawasan selaku sekretaris. (3) Dalam hal Pelanggaran hukum acara, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang Terlapornya Ketua Muda/Kamar Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung membentuk tim pemeriksa yang di ketuai oleh salah satu Wakil Ketua Mahkamah Agung dan 2 (dua) orang Ketua Muda/Kamar sebagai anggota dengan dibantu oleh Kepala Badan Pengawasan sebagai sekretaris. (4) Dalam hal Pelanggaran hukum acara, Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim yang Terlapornya Hakim Agung, Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung atau Hakim yang menduduki jabatan struktural eselon 1, Ketua Mahkamah Agung membentuk tim pemeriksa yang diketuai oleh Ketua Muda/Kamar
Pengawasan dan beranggotakan 2 (dua) orang Hakim Agung, dengan dibantu oleh Kepala Badan Pengawasan/Inspektur Wilayah Badan Pengawasan sebagai sekretaris. (5) Dalam hal Pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara, yang Terlapornya adalah pejabat eselon I pada Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung membentuk tim pemeriksa yang diketuai oleh Ketua Muda/Kamar Pengawasan dan beranggotakan 2 (dua) orang Hakim Agung, dengan dibantu oleh Kepala Badan Pengawasan/Inspektur Wilayah Badan Pengawasan sebagai sekretaris. (6) Dalam hal Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang Terlapornya adalah Panitera Muda, Panitera Pengganti/Hakim Yustisial atau Hakim yang menduduki jabatan struktural eselon II, eselon III dan eselon IV pada Mahkamah Agung, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung membentuk tim pemeriksa yang diketuai oleh seorang Inspektur Wilayah Badan Pengawasan dan beranggotakan 2 (dua) orang Hakim Tinggi Pengawas dan dibantu oleh 1 (satu) orang Hakim yustisial Badan Pengawasan sebagai sekretaris. (7) Dalam hal Pelanggaran Norma Perilaku Aparat Badan Pengawasan yang Terlapornya adalah Hakim Tinggi Pengawas, Hakim Yustisial dan Pejabat Fungsional pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Kepala Badan Pengawasan membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari salah satu Inspektur Wilayah sebagai Ketua Tim dan beranggotakan 2 (dua) orang Inspektur Wilayah sebagai anggota, dan 1 (satu) orang Auditor Kepegawaian atau Pejabat Kesekretariatan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung sebagai sekretaris. (8) Dalam hal Pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara, yang Terlapornya adalah Pejabat Eselon II pada Mahkamah Agung, Ketua Kamar Pengawasan membentuk Tim
Pemeriksa yang terdiri dari Kepala Badan Pengawasan sebagai Ketua, Atasan langsung Terlapor sebagai Anggota,1 (satu) orang Inspektur Wilayah sebagai anggota dibantu 1 (satu) orang Auditor Kepegawaian atau Pejabat Kesekretariatan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung sebagai sekretaris. (9) Dalam hal Pelanggaran Norma Perilaku Aparat Badan Pengawasan yang Terlapornya adalah pejabat sruktural dan staf pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari Sekretaris Badan Pengawasan sebagai Ketua Tim, 2 (dua) orang Pejabat Struktural sebagai anggota, dan dibantu 1 (satu) orang Auditor Kepegawaian atau Pejabat Kesekretariatan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung sebagai sekretaris. (10) Dalam hal Pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara, yang terlapornya adalah Pejabat Eselon III, IV dan Staf pada Mahkamah Agung, Kepala Badan Pengawasan membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari 1 (satu) orang Inspektur Wilayah sebagai Ketua, Atasan langsung terlapor sebagai Anggota, 1 (satu) orang Hakim Tinggi Pengawas sebagai anggota, dan dibantu 1 (satu) orang Auditor Kepegawaian atau Pejabat Kesekretariatan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung sebagai sekretaris.
