PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI...
Pasal 18
BAB 5 — TINDAK LANJUT PENANGANAN PENGADUAN
Kepala Badan Pengawasan atau Ketua/Kepala Pengadilan menentukan bentuk Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan dalam jangka waktu paling lambat 5(lima) hari sejak diterimanya hasil penelaahan.
