PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI...
Pasal 17
BAB 5 — TINDAK LANJUT PENANGANAN PENGADUAN
Terhadap Pengaduan yang tidak dapat ditindak lanjuti, diberitahukan alasannya kepada Pelapor dan/atau Whistleblower, dalam hal: a. pertimbangan yuridis dan substansi putusan pengadilan disarankan agar diajukan melalui mekanisme upaya hukum; b. Terlapor bukan pihak atau instansi lain di luar yurisdiksi pengadilan disarankan agar disampaikan kepada instansi yang berwenang; dan c. Pengaduan yang mengandung unsur tindak pidana dan telah ditangani oleh pejabat yang berwenang.
