Pasal 16
BAB 5 — TINDAK LANJUT PENANGANAN PENGADUAN
(1) Pengaduan yang ditindaklanjuti adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Pengaduan dengan identitas Pelapor dan/atau Whistleblower yang jelas dan substansi/materi Pengaduan yang logis dan memadai, direkomendasikan untuk segera dilakukan Pemeriksaan guna membuktikan kebenaran informasinya; b. Pengaduan dengan identitas Pelapor dan/atau Whistleblower tidak jelas, namun substansi/materi Pengaduannya logis dan memadai, direkomendasikan untuk segera dilakukan Pemeriksaan guna membuktikan kebenaran informasinya; c. Pengaduan dengan identitas Pelapor dan/atau Whistleblower jelas, namun substansi/materi Pengaduan kurang jelas dapat direkomendasikan untuk di Konfirmasi atau di Klarifikasi sebelum dilakukan Pemeriksaan. d. Pengaduan dengan permasalahan serupa dengan Pengaduan yang sedang atau telah dilakukan Pemeriksaan, direkomendasikan untuk dijadikan sebagai tambahan informasi. (2) Pengaduan yang tidak ditindaklanjuti adalah Pengaduan dengan kriteria sebagai berikut: a. Pengaduan dengan identitas Pelapor dan/atau Whistleblower tidak jelas, tidak disertai data yang memadai dan tidak menunjang informasi yang diadukan; b. Pengaduan dengan identitas Pelapor dan/atau Whistleblower tidak jelas dan tidak menunjuk substansi secara jelas, misalnya Pengaduan penanganan perkara yang tidak adil (tidak fair), yang tidak disertai dengan nama pengadilan, tempat kejadian atau nomor perkara dimaksud;
c. Pengaduan dimana Terlapor sudah tidak lagi bekerja sebagai Hakim dan/atau Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di pengadilan, misalnya telah pensiun, telah pindah ke instansi lain; d. Pengaduan yang mengandung unsur tindak pidana dan telah ditangani oleh pejabat yang berwenang; e. Pengaduan mengenai keberatan terhadap pertimbangan yuridis dan substansi putusan pengadilan; f. Pengaduan mengenai pihak atau instansi lain di luar yurisdiksi pengadilan, misalnya mengenai Advokat, Jaksa atau Polisi; g. Pengaduan mengenai fakta atau perbuatan yang terjadi lebih dari 3 (tiga) tahun dan tidak ada Pengaduan sebelumnya; h. Pengaduan berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi, oleh karena merupakan kewenangan
Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di bawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding, kecuali terdapat perilaku yang tidak profesional (unprofessional conduct); dan i. Keberatan atas penjatuhan hukuman disiplin.
