PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI...
Pasal 15
BAB 5 — TINDAK LANJUT PENANGANAN PENGADUAN
(1) Penelaah memasukkan hasil telaah ke SIWAS MA-RI paling lambat dalam jangka waktu 5 (lima) hari sejak menerima berkas Pengaduan untuk ditelaah. (2) Inspektur Wilayah berkewajiban mengoreksi hasil telaah dalam jangka waktu 5 (lima) hari. (3) Kasubag Tata Usaha Inspektur Wilayah yang bersangkutan mempersiapkan tindaklanjut atas hasil telaah tersebut.
