Pasal 14
BAB 4 — PENYAMPAIAN DAN PENGADMINISTRASIAN PENGADUAN
(1) Penelaah melakukan penelaahan terhadap Pengaduan apakah suatu Pengaduan dapat ditindaklanjuti atau tidak. Penelaahan setidak-tidaknya meliputi kegiatan sebagai berikut: a. memeriksa kewenangan untuk menangani Pengaduan; b. merumuskan inti masalah yang diadukan; c. memeriksa atau menghubungkan materi Pengaduan dengan peraturan yang berkaitan; d. memeriksa dokumen dan/atau informasi yang pernah ada yang berkaitan dengan materi Pengaduan tersebut; e. merekomendasikan kepada Pimpinan mengenai kewenangan Penanganan Pengaduan, dapat atau tidaknya Pengaduan tersebut untuk ditindaklanjuti dan rencana atau langkah-langkah yang diperlukan
dalam penanganan Tindak Lanjut terhadap Pengaduan; dan f. memasukkan hasil telaah dalam Aplikasi SIWAS MA-RI. (2) Dalam melakukan penelaahan, Inspektur Wilayah, Hakim Tinggi Pengawas, Hakim Tinggi Pengawas Daerah atau Auditor mengelompokkan jenis perbuatan yang diadukan dalam salah satu kelompok sebagai berikut: a. Pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim; b. Pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita; c. Pelanggaran terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN); d. Pelanggaran Hukum Acara; e. Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer; f. maladministrasi dan pelayanan publik; dan/atau g. Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara.
