Pasal 13
BAB 4 — PENYAMPAIAN DAN PENGADMINISTRASIAN PENGADUAN
(1) Petugas Meja Pengaduan pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding atau Kepala Sub Bagian Tata Usaha Umum pada Badan Pengawasan yang menerima Pengaduan wajib memasukkan ke dalam Aplikasi SIWAS MA-RI . (2) Petugas Meja Pengaduan di Lingkungan Mahkamah Agung yang menerima Pengaduan wajib memasukkan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI . (3) Petugas Meja Pengaduan atau Bagian Tata Usaha Umum pada Badan Pengawasan mengelompokkan Pengaduan berdasarkan jabatan dan/atau status Terlapor sebagai berikut: a. Pimpinan Mahkamah Agung; b. Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung; c. Panitera, Sekretaris, dan Pimpinan Eselon 1 pada Mahkamah Agung; d. Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding; e. Hakim Tinggi yang ditugaskan pada Mahkamah Agung; f. Hakim yang ditugaskan pada Mahkamah Agung atau Pengadilan Tingkat Banding; g. Hakim Tingkat Banding dan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tingkat Banding; h. Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama; i. Hakim dan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tingkat Pertama; j. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding, dan Pengadilan Tingkat Pertama; dan
k. Pejabat Struktural dan Fungsional pada Mahkamah Agung dan 4 (empat) Lingkungan Peradilan dibawahnya. (4) Pengelompokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dilakukan untuk menentukan Pejabat yang berwenang membentuk tim pemeriksa dan susunan tim pemeriksa. (5) Paling lambat 1 (satu) hari setelah menerima Pengaduan, petugas Meja Pengaduan pada Pengadilan Tingkat Pertama, Banding dan Mahkamah Agung memasukkan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI. (6) Petugas Meja Pengaduan yang tidak memasukkan atau memasukkan informasi Pengaduan tidak sebagaimana mestinya dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. (7) Paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima Pengaduan, Kepala Badan Pengawasan meneruskan Pengaduan tersebut kepada Inspektur Wilayah/Hakim Tinggi Pengawas/Auditor yang berwenang untuk dilakukan penelaahan.
