PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI...
Pasal 12
BAB 4 — PENYAMPAIAN DAN PENGADMINISTRASIAN PENGADUAN
(1) Setiap Pengaduan yang diterima, diberikan nomor register melalui aplikasi SIWAS MA-RI. (1) Nomor register Pelapor dan/atau Whistleblower digunakan sebagai identitas Pelapor dan/atau Whistleblower untuk melakukan komunikasi antara pihak Pelapor dan/atau Whistleblower dengan penerima laporan. (2) Badan Pengawasan melakukan telaah atas setiap laporan Pengaduan yang diterima yaitu : a. penelaah oleh Inspektur Wilayah/Hakim Tinggi Pengawas: apabila materi laporan Pengaduan terkait dengan Pelanggaran:
- Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim;
- Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita Pengadilan;
- teknis yudisial dan Hukum Acara;
- disiplin militer; serta
- Maladministrasi dan Pelayanan Publik. b. penelaah oleh Auditor apabila materi laporan Pengaduan terkait dengan Pelanggaran Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara.
c. penelaah oleh Auditor Kepegawaian apabila terkait Pelanggaran:
- Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
- disiplin Pegawai Negeri Sipil.
