PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN...
Pasal 4
(1) Pelimpahan perkara biasa, singkat, dan cepat dilakukan sesuai dengan Hukum Acara melalui SIP. (2) Dalam pelimpahan berkas perkara pidana biasa dan singkat, Penuntut setidaknya menyertakan alamat Domisili Elektronik dari: a. Penuntut; b. Penyidik; c. instansi tempat terdakwa ditahan apabila terdakwa ditahan; dan d. kesatuan terdakwa dan/atau Penasihat Hukum. (3) Tanggung jawab secara fisik atas barang bukti dalam perkara yang telah dilimpahkan, tetap berada pada Penuntut, kecuali yang terlampir dalam berkas perkara.
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
