PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN...
Pasal 3
(1) Dalam proses persidangan, dokumen keberatan/eksepsi, pendapat Penuntut Umum, tuntutan, pembelaan, replik, dan duplik diunggah ke SIP sesaat sebelum dibacakan. (2) Setiap Dokumen Elektronik yang diunggah selanjutnya diunduh dan diverifikasi antara yang diunduh dengan yang dibacakan.
(3) Sesaat setelah keberatan/eksepsi, pendapat, tuntutan, pembelaan, replik dan duplik dibacakan, Pengadilan meneruskan Dokumen Elektronik tersebut ke alamat Domisili Elektronik Penuntut/terdakwa dan/atau ke Penasihat Hukum. (4) Dalam hal SIP tidak dapat diakses, pengiriman dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikirim melalui sarana elektronik lainnya.
- Di antara ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 3A dan 3B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
