Pasal 1
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
- Penyidik adalah penyidik sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penuntut adalah Penuntut Umum yang berasal dari Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Oditurat Militer, dan Oditurat Militer Tinggi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengadilan adalah Pengadilan Negeri, Mahkamah Syar’iyah, Pengadilan Militer, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Syar’iyah Aceh, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Mahkamah Agung.
- Ruang Sidang secara Elektronik adalah ruang sidang di Pengadilan yang meliputi kantor Kejaksaan, kantor Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Hakim/Majelis Hakim.
- Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah rumah tahanan negara menurut peraturan perundang-undangan.
- Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah lembaga pemasyarakatan menurut peraturan perundang-undangan.
- Penasihat Hukum adalah penasihat menurut peraturan perundang-undangan.
- Sistem Informasi Pengadilan yang selanjutnya disingkat SIP adalah seluruh sistem informasi yang
disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik. 9. Domisili Elektronik adalah alamat elektronik dan/atau layanan pesan (messaging services) yang terverifikasi milik Penyidik, Penuntut, Pengadilan, Terdakwa/Kesatuan Terdakwa, Penasihat Hukum, Saksi, Ahli, Rutan, dan Lapas. 10. Administrasi Perkara adalah proses pengajuan izin/persetujuan penggeledahan, izin/persetujuan penyitaan, penahanan, izin besuk tahanan, permohonan pinjam pakai barang bukti, penetapan diversi, pemindahan tempat sidang di Pengadilan lain, pelimpahan perkara, penerimaan dan penomoran perkara termasuk praperadilan, permohonan restitusi/kompensasi, permohonan keberatan pihak ketiga atas putusan perampasan barang-barang dalam perkara tindak pidana korupsi, penunjukan Majelis Hakim, penunjukan Panitera Sidang dan Jurusita/Jurusita Pengganti, penetapan Hari sidang, penentuan cara sidang secara elektronik, penyampaian panggilan/pemberitahuan, penyampaian dokumen keberatan, tanggapan atas keberatan, putusan/putusan sela, tuntutan, pembelaan, replik, duplik, amar putusan, petikan putusan, salinan putusan dan upaya hukum banding. 11. Administrasi Perkara secara Elektronik adalah proses pengajuan izin/persetujuan penggeledahan, izin/persetujuan penyitaan, penahanan, izin besuk tahanan, permohonan pinjam pakai barang bukti, penetapan diversi, pemindahan tempat sidang di Pengadilan lain, pelimpahan, penerimaan dan penomoran perkara termasuk praperadilan, permohonan restitusi/kompensasi, permohonan keberatan pihak ketiga atas putusan perampasan barang-barang dalam perkara tindak pidana korupsi, penetapan Hari sidang, penentuan cara sidang, penyampaian panggilan/pemberitahuan, penyampaian dokumen keberatan, tanggapan atas keberatan, tuntutan, pembelaan, replik, duplik, amar putusan, petikan putusan, pengiriman salinan putusan kepada Penuntut dan Penyidik dan upaya hukum banding secara elektronik. 12. Persidangan secara Elektronik adalah serangkaian proses mengadili perkara pidana termasuk praperadilan, permohonan restitusi/kompensasi, permohonan keberatan pihak ketiga atas putusan perampasan barang-barang dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audiovisual dan sarana elektronik lainnya. 13. Mengadili adalah serangkaian tindakan Hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara
pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang Pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG secara elektronik. 14. Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, dan Keterangan Terdakwa adalah keterangan yang diberikan sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan secara elektronik, mempunyai nilai pembuktian yang sama. 15. Dokumen Elektronik adalah dokumen terkait Administrasi Perkara dan persidangan yang diterima, disimpan dan dikelola pada SIP. 16. Keadaan Tertentu adalah keadaan yang tidak memungkinkan proses persidangan dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan prosedur yang diatur dalam Hukum Acara karena jarak, bencana alam, wabah penyakit, keadaan lain yang ditentukan oleh pemerintah sebagai keadaan darurat, atau keadaan lain yang menurut Hakim/Majelis Hakim dengan penetapan perlu melakukan Persidangan secara Elektronik. 17. Jarak adalah jarak tempat penahanan Terdakwa, jarak tempat Penuntut, maupun jarak tempat saksi dan ahli dengan Pengadilan yang menyidangkan perkara. 18. Hukum Acara adalah hukum acara pidana yang berlaku dan peraturan perundang-undangan lain kecuali ditentukan lain oleh peraturan ini. 19. Peserta Sidang adalah Hakim/Majelis Hakim, Penuntut, Terdakwa/Penasihat Hukum, saksi, dan Ahli. 20. Pengguna Terdaftar adalah Penyidik, Penuntut dan advokat yang memenuhi syarat sebagai pengguna SIP dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung. 21. Pengguna Lain adalah subjek hukum selain Pengguna Terdaftar yang memenuhi syarat untuk menggunakan SIP dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung. 22. Hari adalah hari kalender.
- Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
