Pasal 5
(1) Kepaniteraan terkait yang menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa dan berkas perkara pidana singkat melakukan validasi kelengkapan berkas perkara melalui SIP sebelum berkas perkara diregister. (2) Kelengkapan berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. surat pelimpahan perkara; b. surat dakwaan; c. berita acara diversi dari Penyidik dan Penuntut dalam perkara anak (jika ada); d. data penahanan terdakwa (jika terdakwa ditahan); e. surat perintah penahanan/penetapan penahanan (jika ada); f. berita acara penerimaan dan penitipan tersangka; g. berita acara penerimaan barang bukti; h. surat perintah penunjukan Penuntut; i. berita acara Penyidik; j. surat kuasa/penunjukan Penasihat Hukum (jika ada); k. daftar barang bukti; l. foto barang bukti (jika ada); m. pindai (scan) alat bukti tertulis (jika ada); n. dokumen permohonan restitusi / kompensasi (jika ada); dan o. dokumen terkait lainnya (jika ada).
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
