PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN...
Pasal 16A
(1) Naskah putusan diunggah oleh Panitera Sidang ke dalam SIP. (2) Naskah putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicocokkan oleh Panitera dengan putusan yang ditandatangani oleh Hakim/Majelis Hakim dan Panitera Sidang. (3) Panitera menandatangani naskah putusan yang telah dicocokkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan tanda tangan elektronik menjadi salinan putusan.
