PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN...
Pasal 15
(1) Tuntutan pidana, pembelaan, replik, dan duplik dibacakan di muka sidang sesuai dengan ketentuan Hukum Acara. (2) Dalam hal sidang dilaksanakan secara elektronik, pengiriman dokumen tuntutan pidana, pembelaan, replik, dan duplik dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
- Di antara ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 16A dan 16B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
