Pasal 3
BAB 2 — MATERI PERMOHONAN
(1) Objek Permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan dan/atau pejabat pemerintahan adalah kewajiban badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk MENETAPKAN keputusan dan/atau melakukan tindakan administrasi pemerintahan yang dimohonkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kriteria Permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan, yaitu: a. Permohonan dalam lingkup kewenangan badan dan/atau pejabat pemerintahan; b. Permohonan terhadap keputusan dan/atau tindakan untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan; c. Permohonan terhadap keputusan dan/atau tindakan yang belum pernah ditetapkan dan/atau dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan; dan d. Permohonan untuk kepentingan Pemohon secara langsung. (3) Tidak termasuk objek Permohonan yang dapat diajukan ke Pengadilan, sebagai berikut: a. Permohonan merupakan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; atau b. Permohonan terhadap permasalahan hukum yang sudah pernah diajukan gugatan.
