Pasal 2
BAB 2 — MATERI PERMOHONAN
(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA oleh Pemohon atau kuasanya dalam 5 (lima) rangkap yang ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya. (2) Dalam hal Pemohon orang perorangan, identitas Pemohon meliputi: a. nama; b. kewarganegaraan; c. tempat, tanggal lahir/umur; d. tempat tinggal; e. pekerjaan dan/atau jabatan; dan f. nomor telepon/faksimili/telepon seluler/surat elektronik. (3) Dalam hal Pemohon Badan Hukum Perdata atau Badan Pemerintahan, identitas Pemohon meliputi: a. nama Badan Hukum Perdata atau Badan Pemerintahan; b. tempat kedudukan; dan c. nomor telepon/faksimili/telepon seluler/surat elektronik. (4) Uraian yang menjadi dasar Permohonan, meliputi: a. kewenangan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon yang merasa kepentingannya dirugikan akibat tidak ditetapkannya Keputusan dan/atau tidak
dilakukannya Tindakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam batas waktu kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan, atau apabila batas waktu dimaksud tidak ditentukan dalam peraturan perundang-undangan maka dihitung paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dan (2) UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; c. alasan Permohonan diuraikan secara jelas dan rinci mengenai kewenangan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, prosedur, dan substansi penerbitan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau asas-asas umum pemerintahan yang baik; d. hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam Permohonan yaitu:
- mengabulkan Permohonan Pemohon; dan 2) mewajibkan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan untuk MENETAPKAN dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan Permohonan Pemohon. (5) Di samping diajukan dalam bentuk tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4), Permohonan juga diajukan dalam format digital yang disimpan secara elektronik dalam media penyimpanan berupa cakram padat atau yang serupa dengan itu. (6) Dalam hal Pemohon diwakili oleh kuasanya, identitas Pemohon dalam Permohonan diuraikan terlebih dahulu diikuti identitas kuasanya. (7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib dilampiri surat kuasa khusus dan fotokopi kartu anggota advokat dari kuasa yang bersangkutan.
