Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada Pengadilan dalam hal permohonan dianggap dikabulkan secara hukum yang disebabkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak MENETAPKAN Keputusan dan/atau melakukan Tindakan.
Pemohon adalah pihak yang permohonannya dianggap dikabulkan secara hukum akibat tidak ditetapkannya Keputusan dan/atau tidak dilakukannya Tindakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dan karenanya mengajukan Permohonan kepada Pengadilan yang berwenang untuk mendapatkan putusan atas penerimaan permohonan.
Termohon adalah Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang mempunyai kewajiban untuk MENETAPKAN Keputusan dan/atau melakukan Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Permohonan dari Pemohon.
Majelis Hakim yang selanjutnya disebut Majelis adalah susunan hakim yang memeriksa dan memutus Permohonan paling sedikit 3 (tiga) orang hakim.
Jadwal Persidangan adalah pembagian waktu berdasarkan tahapan persidangan secara berurutan mulai dari sidang pertama hingga pengucapan putusan akhir yang ditetapkan oleh Majelis.
Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.
