Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN
(1) Permohonan diajukan kepada Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Termohon melalui Kepaniteraan.
(2) Dalam hal Termohon berkedudukan di luar negeri, Permohonan diajukan kepada Pengadilan di Jakarta. (3) Panitera wajib melakukan penelitian administrasi Permohonan dan memeriksa kelengkapan alat bukti yang mendukung Permohonan paling sedikit berupa: a. bukti yang berkaitan dengan identitas Pemohon yaitu:
- fotokopi KTP atau identitas diri lain dalam hal Pemohon orang perorangan; dan/atau
- fotokopi akta pendirian dan/atau anggaran dasar/anggaran rumah tangga dalam hal Pemohon Badan Hukum Perdata, dan fotokopi keputusan dan/atau peraturan perundang- undangan pembentukan Badan Pemerintahan yang bersangkutan dalam hal Pemohon Badan Pemerintahan; b. bukti surat atau tulisan yang berkaitan dengan Permohonan yang sudah diterima lengkap oleh Termohon; c. daftar calon saksi dan/atau ahli, dalam hal Pemohon bermaksud mengajukan saksi dan/atau ahli; d. daftar bukti-bukti lain yang berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik, bila dipandang perlu. (4) Apabila Permohonan belum lengkap, Panitera Pengadilan memberitahukan kepada Pemohon tentang kelengkapan Permohonan yang harus dipenuhi, dan Pemohon wajib melengkapinya paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya Pemberitahuan Kekuranglengkapan Berkas. (5) Apabila kelengkapan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dipenuhi, Panitera mengembalikan berkas tersebut kepada Pemohon yang menyatakan bahwa Permohonan tersebut tidak diregistrasi dalam Buku Register Permohonan dan diberitahukan kepada Pemohon disertai dengan pengembalian berkas Permohonan.
(6) Permohonan dapat diajukan kembali dengan Permohonan baru disertai dengan kelengkapan Permohonannya. (7) Apabila berkas Permohonan dinilai telah lengkap, berkas Permohonan dinyatakan diterima dengan memberikan Akta Penerimaan Berkas Perkara yang ditandatangani oleh Panitera setelah membayar panjar biaya perkara.
