PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali...
Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PENGADILAN PAJAK
Permohonan Peninjauan Kembali diajukan secara tertulis oleh Pemohon, ahli waris, atau kuasa hukum yang ditunjuk secara khusus untuk itu dengan menyebutkan alasan dan dilampiri bukti.
