Pasal 3
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PENGADILAN PAJAK
(1) Permohonan Peninjauan Kembali putusan Pengadilan Pajak diajukan kepada Mahkamah Agung melalui
Pengadilan Pajak dengan diantar secara langsung. (2) Permohonan Peninjauan Kembali diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. (3) Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak. (4) Permohonan Peninjauan Kembali dapat dicabut sebelum diputus dan dalam hal sudah dicabut permohonan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat diajukan lagi. (5) Hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan Peninjauan Kembali adalah hukum acara pemeriksaan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Mahkamah Agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
